Contoh Sumber hukum islam yang tidak disepakati ulama dalam kehidupan sehari-hari
00.44
1.
Istihsan
contoh:
a.
Berdasarkan qiyas jaly, sisa minuman binatang
buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah dicampur dengan air
liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Sedangkan menurut qiyas khafi,
binatang buas dengan mulut binatang buas itu berbeda. daging binatang buas terdiri daging yang
haram dimakan sedangkan mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas
tulang atau zat tanduk, dan bukan merupakan najis. sehingga istihsannya sisa
minuman burung buas adalah suci dan haramdiminum
b.
Menurut madzhab Abu Hanifah, bila
seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan adalah hak
pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Sebab
kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena
tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
c.
dalil yang
biasa dilakukan untuk menghindarkan kesulitan dan memberikan kernudahan
kepada umat. Umpamanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar apapun, sebenarnya tidak dibenarkan adanya kekurangan atau kelebihan. Semunya harus pas. Namun, ketika sesuatu yang ditimbang berjumlah besar, ada kekurangan atau kelebihan sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasarkan pada pendekatan istihsan.
kepada umat. Umpamanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar apapun, sebenarnya tidak dibenarkan adanya kekurangan atau kelebihan. Semunya harus pas. Namun, ketika sesuatu yang ditimbang berjumlah besar, ada kekurangan atau kelebihan sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasarkan pada pendekatan istihsan.
d.
Meninggalkan
dalil yang biasa digunakan dan beramal dengan cara lain karena ada faktor
kemaslahatan. Contohnya, tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki
barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Berdasarkan
qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena kerusakan itu terjadi ketika ia
membantu bekerja. Namun berdasarkan pendekatan istihsan, ia wajib menggantinya demi
terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjamin harta orang lain.
2.
Istishab
Contoh:
a.
Semua binatang di laut, dan udara halal
dimakan, sehingga datang kejelasan tentang keharamannya, seperti halnya
pengharaman babi.
b.
pada masa lalu tidak pernah ada hukum yang
menyatakan bahwa puasa pada bulan Syawal wajib hukumnya, karena memang tidak
ada dalil yang mewajibkannya. Tidak adanya hukum wajib berpuasa pada bulan
Syawal itu berlaku sampai sekarang, karena dalil syara’ yang mewajibkannya
memang tidak akan ada.
c.
Seseorang yang memiliki wudu pada
salat Zuhur, kemudian datang waktu Asar, Wudu
pada waktu salat Zuhur dapat digunakan untuk melakukar salat Asar sebelum
adanya keadaan yang mengubahnya, seperti kentut yang keluar dari dubur.
3.
Maslahah Mursalah
Contoh:
a.
Pengumpulan Al-Qur’an yang terkenal dengan
jam’ul Qur’an;
b.
Mendirikan rumah penjara;
c.
Menjadikan tempat melempar jumrah dan tempat
sai menjadi dua tingkat.
semua
hal tersebut dilakukan hanya semata-mata untuk kemaslahatan agama, manusia, dan
harta
d.
mencetak mata
uang, memungut pajak
4.
Al-Urf
Contoh:
a.
Transaksi salam (jual beli dengan pesanan)
terdapat hal yang tidak memenuhi syarat jual beli. Pada salam, barang yang akan
dibeli itu belum ada wujudnya sedangkan dalam persyaratan jual beli, pembeli
harus mengetahui barang tersebut. namun dikarenakan, jual beli salam tersebut sudah
menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual
beli, maka salam dibolehkan.
b.
Kata “lahm” dalam bahasa Arab artinya adalah
daging. Pengertian daging bisa mencakup semua daging, termasuk daging ikan,
sapi, kambing, dan sebagainya. Namun dalam adat kebiasaan sehari-hari, kata
daging tidak berlaku untuk ikan. Oleh karena itu, jika ada orang bersumpah,
“Demi Allah, saya tidak akan makan daging.” tapi kemudian ia makan ikan maka
menurut adat ia tidak melanggar sumpah
c.
Mengibarkan bendera setengah tiang menandakan
duka cita untuk kematian orang yang dianggap terhormat.
5.
Syar’u man qablana
Contoh:
a.
Puasa nabi daud
b.
syariat nabi Ibrahim mengenai kewajiban khitan
dan tata cara manasik hati
c.
Allah menghararnkan bagi orang Yahudisetiap binatang
yang berkuku, seperti sapi dan domba. Syariat ini tidak berlaku bagi umat
Muhammad. Sapi dan domba termasuk binatang yang dagingnya halal kita makan.
6.
Syadduz Zara’i
Contoh:
a.
Melarang perbuatan berkhalwat antara laki-laki
dan perempuan yang tidak ada mahram karena dapat membuka jalan kepada perbuatan zina
b.
Melarang menjual anggur kepada orang atau perusahaan Yang memproduksi
minuman keras
c.
Melarang
Menjual pisau kepada orang yang diduga kuat akan menggunakannya untuk membunuh
d.
Melarang
transaksi jual bell secara kredit
7.
Mazhab Shahaby
Contoh:
a.
Pembagian harta waris bagi nenek sebanyak
seperenam (ijma’ shahaby);
b.
ibn
Mas’ud yang meriwayatkan tentang waktu minimal masa haid dan keterangan Aisyah
tentang kehamilan wanita tidak lebih dari dua tahun.
8.
Dalalatul iqtiran
Contoh :
a.
firman Allah dalam surat An-Nahl : 8
Artinya : "Dan
Dia (jadikan) kuda, bighal, dan keledai untuk kamu jadikan kendaraan dan untuk perhiasan".
Berdasarkan ayat
di atas Imam Malik tidak mewajibkan zakat atas kuda, lantaran disebut beriringan dengan harta yang tidak dikenai zakat.
b.
firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 196
firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 196
Artinya : "Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah".
Berdasarkan
ayat di atas, Imam Syafi'i, menyamakan hukum
umrah dengan haji, yaitu fardhu,
sebab kedua ibadah ini disebutkan dalam satu ayat.
0 comments