Contoh Sumber hukum islam yang tidak disepakati ulama dalam kehidupan sehari-hari

00.44


1.       Istihsan
contoh:
a.       Berdasarkan qiyas jaly, sisa minuman binatang buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah dicampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Sedangkan menurut qiyas khafi, binatang buas dengan mulut binatang buas itu berbeda.  daging binatang buas terdiri daging yang haram dimakan sedangkan mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk, dan bukan merupakan najis. sehingga istihsannya sisa minuman burung buas adalah suci dan haramdiminum
b.      Menurut madzhab Abu Hanifah, bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Sebab kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
c.       dalil yang biasa dilaku­kan untuk menghindarkan kesulitan dan memberikan kernudahan
kepada umat. Umpamanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar apapun, sebenar­nya tidak dibenarkan adanya kekurangan atau kelebihan. Semunya harus pas. Na­mun, ketika sesuatu yang ditimbang ber­jumlah besar, ada kekurangan atau kelebi­han sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasarkan pada pendekatan istihsan.
d.      Meninggalkan dalil yang biasa digunakan dan beramal dengan cara lain karena ada faktor kemaslahatan. Contohnya, tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Ber­dasarkan qiyas, ia tidak wajib mengganti­nya karena kerusakan itu terjadi ketika ia membantu bekerja. Namun berdasarkan pendekatan istihsan, ia wajib mengganti­nya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjamin harta orang lain.

2.       Istishab
Contoh:
a.       Semua binatang di laut, dan udara halal dimakan, sehingga datang kejelasan tentang keharamannya, seperti halnya pengharaman babi.
b.       pada masa lalu tidak pernah ada hukum yang menyatakan bahwa puasa pada bulan Syawal wajib hukumnya, karena memang tidak ada dalil yang mewajibkannya. Tidak adanya hukum wajib berpuasa pada bulan Syawal itu berlaku sam­pai sekarang, karena dalil syara’ yang mewajibkannya memang tidak akan ada.
c.       Seseorang yang me­miliki wudu pada salat Zuhur, kemudian datang waktu Asar, Wudu pada waktu salat Zuhur dapat diguna­kan untuk melakukar salat Asar sebelum adanya keadaan yang mengubahnya, seperti kentut yang keluar dari dubur.

3.        Maslahah Mursalah
Contoh:
a.        Pengumpulan Al-Qur’an yang terkenal dengan jam’ul Qur’an;
b.      Mendirikan rumah penjara;
c.       Menjadikan tempat melempar jumrah dan tempat sai menjadi dua tingkat.
semua hal tersebut dilakukan hanya semata-mata untuk kemaslahatan agama, manusia, dan harta
d.      mencetak mata uang, memungut pajak

4.       Al-Urf
Contoh: 
a.       Transaksi salam (jual beli dengan pesanan) terdapat hal yang tidak memenuhi syarat jual beli. Pada salam, barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya sedangkan dalam persyaratan jual beli, pembeli harus mengetahui barang tersebut. namun dikarenakan, jual beli salam tersebut sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka  salam dibolehkan.
b.      Kata “lahm” dalam bahasa Arab artinya adalah daging. Pengertian daging bisa mencakup semua daging, termasuk daging ikan, sapi, kambing, dan sebagainya. Namun dalam adat kebiasaan sehari-hari, kata daging tidak berlaku untuk ikan. Oleh karena itu, jika ada orang bersumpah, “Demi Allah, saya tidak akan makan daging.” tapi kemudian ia makan ikan maka menurut adat ia tidak melanggar sumpah
c.       Mengibarkan bendera setengah tiang menandakan duka cita untuk kematian orang yang dianggap terhormat.

5.       Syar’u man qablana
Contoh:
a.       Puasa nabi daud
b.      syariat nabi Ibrahim mengenai kewajiban khitan dan tata cara manasik hati
c.       Allah menghararnkan bagi orang Yahudisetiap binatang yang berkuku, seperti sapi dan dom­ba. Syariat ini tidak berlaku bagi umat Muhammad. Sapi dan domba termasuk binatang yang dagingnya halal kita makan.

6.       Syadduz Zara’i
Contoh:
a.       Melarang perbuatan berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada mahram karena dapat membuka  jalan kepada perbuatan zina
b.      Melarang menjual anggur kepada orang atau perusahaan Yang memproduksi minuman keras
c.       Melarang Menjual pisau kepada orang yang diduga kuat akan menggunakannya untuk membunuh
d.      Melarang transaksi jual bell secara kredit

7.       Mazhab Shahaby
Contoh: 
a.       Pembagian harta waris bagi nenek sebanyak seperenam (ijma’ shahaby);
b.       ibn Mas’ud yang meriwayatkan tentang waktu minimal masa haid dan keterangan Aisyah tentang kehamilan wanita tidak lebih dari dua tahun.

8.       Dalalatul iqtiran
Contoh :
a.        firman Allah dalam surat An-Nahl : 8
                               
  Artinya : "Dan Dia (jadikan) kuda, bighal, dan keledai untuk kamu jadikan kendaraan dan untuk perhiasan".
Berdasarkan ayat di atas Imam Malik tidak mewajibkan zakat atas kuda, lantaran disebut beriringan dengan harta yang tidak dikenai zakat.
b.     
firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 196
                               
                                Artinya : "Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah".

                Berdasarkan ayat di atas, Imam Syafi'i, menyamakan hukum umrah dengan haji, yaitu fardhu, sebab kedua ibadah ini disebutkan dalam satu ayat. 

You Might Also Like

0 comments